13 Warga Jepang Terduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap di Sentul Bogor

Konferensi pers terkait pengungkapan dugaan penipuan daring atau online scamming yang melibatkan WN Jepang
Konferensi pers terkait pengungkapan dugaan penipuan daring atau online scamming yang melibatkan 13 warga negara asing asal Jepang yang dilakukan di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Rabu (4/3/2026) sore, di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Bogor, Kota Bogor. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres/
0 Komentar

“Kasus ini terungkap setelah adanya pengawasan intensif oleh petugas di lapangan. Ketiga belas warga Jepang ini diduga melakukan tindak kriminal yang juga tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” katanya.

Saat ini, 13 warga negara Jepang tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.

Mereka terancam dikenakan proses hukum keimigrasian terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta pendalaman atas kemungkinan keterlibatan dalam praktik penipuan daring yang menyasar korban di Jepang.

Baca Juga:Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 KecamatanHj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKB

Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan kedutaan besar Jepang di Indonesia termasuk terkait proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan deportasi ke negara asal.

“Untuk kerugian, jumlah korban, serta proses deportasi dan penanganan hukum selanjutnya masih terus didalami oleh petugas,” ucapnya.

0 Komentar