JABAR EKSPRES – 3 orang Debt Collector atau DC berinisial RS, SE, dan AY, ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyebut, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah mereka melakukan aksi melawan hukum, yakni pemaksaan dan penghadangan kepada seorang pengendara roda empat di wilayah Dr. Djunjunan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
“(Peristiwanya) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, kemarin sekira pukul 16.30 WIB. Yaitu ada seorang pengemudi (roda empat) di jalan Dr. Djunjunan, wilayah Cicendo, Kota Bandung, kemudian dia dipepet oleh dua motor, kemudian diberhentikan (secara paksa),” ungkapnya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga:Rawan Tawuran hingga Aksi Kriminal, Polrestabes Bandung Larang SOTR dan Balap Liar Selama RamadanPolrestabes Bandung Ungkap Pengeroyokan Maut di Sukahaji, Ini Motifnya!
Berdasarkan hasil gelar perkara, Anton menyebut bahwa 3 DC tersebut nekat melancarkan aksinya dengan alibi ingin mengecek kendaraan yang digunakan oleh korban.
Ketiga DC itu berdalih bahwa, kendaraan yang digunakan korban terdapat masalah sehingga harus diberhentikan.
“Nah karena hal tersebut, ibu tersebut (korban) merasa ketakutan sehingga pada waktu itu dia menelpon saudaranya, keluarganya. Kemudian kita dari kepolisian, khususnya dari Polsek Cicendo pada waktu itu datang ke lokasi, tetapi pada waktu itu langsung membubarkan diri,” ucapnya.
Setelah adanya hal tersebut, Anton mengatakan bahwa jajarannya langsung melakukan proses penyelidikan terhadap tindakan yang telah dilakukan 3 orang DC tersebut.
“Kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung bersama-sama dengan unit Resmob di Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan kami temukan bahwa memang pada saat itu ada tindakan dari Debt Collector yang memaksa mau mengambil kendaraan di tengah jalan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Anton menuturkan bahwa jajarannya langsung menggiring 3 orang Debt Collector yang diduga sebagai pelaku.
“Untuk tiga orang tersebut, sekarang ini masih dalam tahap pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk proses lebih lanjut. (Sementara) untuk korban atau pengendara, mobilnya memang berpelat luar dari Bandung yaitu pelat T dan pada waktu itu mobilnya memang diindikasikan kalau dari bahasa Debt Collector ada tunggakan,” pungkasnya. (San)
