JABAR EKSPRES – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah Jawa Barat untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ketetapan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/II/2026.
Penentuan nominal zakat fitrah dilakukan berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota se-Jawa Barat bersama Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah.
Baca Juga:Viral Mahasiswi UIN Ditikam Kapak di Area Kampus, Pelaku Sesama MahasiswaLink Full Video Viral Wanita Baju Hitam dan Ojol di Samarinda Dicari Warganet, Benarkah Konten Prank?
Rincian Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat
Berikut daftar lengkap besaran zakat fitrah Jawa Barat 2026 dalam bentuk uang:
Tingkat Provinsi
Lingkup Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
Kabupaten
• Kabupaten Bandung: Rp37.500
• Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
• Kabupaten Bekasi: Rp45.500
• Kabupaten Bogor: Rp50.000
• Kabupaten Ciamis: Rp37.500
• Kabupaten Cianjur: Rp37.000 (beras biasa) / Rp50.000 (beras pandawangi)
• Kabupaten Cirebon: Rp39.000
• Kabupaten Garut: Rp40.500
• Kabupaten Indramayu: Rp37.500
• Kabupaten Karawang: Rp42.000
• Kabupaten Kuningan: Rp35.000
• Kabupaten Majalengka: Rp40.000
• Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
• Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
• Kabupaten Subang: Rp37.000
• Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
• Kabupaten Sumedang: Rp40.000
• Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
Kota
• Kota Bandung: Rp42.500
• Kota Banjar: Rp32.500
• Kota Bogor: Rp45.000
• Kota Bekasi: Rp50.000
• Kota Cimahi: Rp45.000
• Kota Cirebon: Rp45.000
• Kota Depok: Rp45.000
• Kota Sukabumi: Rp45.000
• Kota Tasikmalaya: Rp37.500
Ketentuan Zakat Fitrah 2026
Sebagai informasi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, dengan kualitas yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Sementara itu, pembayaran dalam bentuk uang menyesuaikan harga pasar beras di masing-masing daerah.
Zakat fitrah sudah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan wajib ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) juga harus dilakukan sebelum salat Id dilaksanakan.
Dengan penetapan resmi ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu sesuai nominal yang telah ditentukan di wilayah masing-masing.
