Pengadilan Agama Kota Cimahi Percepat Digitalisasi Arsip Perkara, Target Tuntas 2026

Rapat Bersama PA Cimahi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Tim Arsip nasional republik Indonesia
Rapat Bersama PA Cimahi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Tim Arsip nasional republik Indonesia (ANRI) Tentang Arsip Digital (Doc: PA Cimahi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Beban kearsipan menjadi persoalan serius yang dihadapi Pengadilan Agama Kota Cimahi. Sejak berdiri pada 1967, lembaga peradilan ini telah menangani ratusan ribu perkara.

Memasuki usia hampir 59 tahun, akumulasi berkas perkara, sebagian di antaranya berumur lebih dari tiga dekade, menjadi tantangan struktural yang tak bisa lagi diselesaikan dengan pola pengelolaan konvensional.

Penumpukan arsip fisik bukan sekadar persoalan ruang, tetapi juga menyangkut keberlanjutan administrasi peradilan, keamanan dokumen negara, serta efektivitas pelayanan publik.

Baca Juga:BULOG Bandung Percepat Serapan Gabah Petani di SumedangKehangatan Bernuansa Heritage dalam Momen Berbuka Puasa “A Wishful Ramadan” ala de Braga by ARTOTEL

Kondisi tersebut mendorong Pengadilan Agama Cimahi mengambil langkah strategis melalui program digitalisasi dan retensi arsip perkara secara bertahap.

Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi, Asep Kustiwa, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan alih media arsip ke format digital, sekaligus menata ulang arsip perkara yang tersimpan di dua lokasi gedung pengadilan, yakni di Jalan Terusan dan Jalan Ciawitali, Kota Cimahi.

Ia menyebutkan, penataan arsip di gedung Jalan Terusan telah diselesaikan dengan total 26.952 berkas perkara yang berasal dari rentang tahun 2012 hingga 2015. Sementara itu, proses pemilahan arsip di gedung Jalan Ciawitali juga telah mencapai tahap signifikan.

“Hingga 6 Februari 2026, pemilahan arsip di Jalan Ciawitali sebanyak 34.611 (tiga puluh empat ribu enam ratus sebelas) berkas perkara tahun 2016 hingga 2018 juga telah rampung dan saat ini memasuki tahap alih media ke format digital sebagai bagian of modernisasi sistem kearsipan,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/26).

Program digitalisasi dan retensi arsip tersebut mulai dijalankan sejak Juli 2024, bertepatan dengan dilantiknya Asep Kustiwa sebagai Panitera. Namun, penyelesaian program ini tidak bisa dilakukan secara instan.

Keterbatasan anggaran serta jumlah sumber daya manusia menjadi faktor pembatas, sehingga target penyelesaian diproyeksikan pada akhir 2026.

“Program modernisasi kearsipan ini diarahkan untuk menjaga keamanan dokumen sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan peradilan di tengah keterbatasan ruang arsip,” cetusnya.

Baca Juga:Ada 250 Kursi Mudik Gratis Pemkot Bandung, Siap Antar Warga Pulang ke Kota-kota Ini!MTP dan Kodim 0618/Kota Bandung Gelar Pangan Murah untuk Bantu Masyarakat Memenuhi Kebutuhan Pokok

Digitalisasi dan retensi arsip ini bertujuan untuk menjaga keamanan dokumen dari potensi kerusakan fisik seperti kelembapan, serangan rayap, dan faktor lainnya, sekaligus menyederhanakan pengelolaan kearsipan di tengah keterbatasan ruang arsip di Pengadilan Agama Kota Cimahi.

0 Komentar