JABAR EKSPRES – Drama AMG Pantheon tak ada habisnya, kini ada kabar terbaru yang datang dari Kota Baubau Sulawesi Tenggara, Kota yang sedang heboh dengan kasus penipuan investasi bodong dengan jumlah korban sangat fantastis mencapai 25 ribu orang ini, kembali dibuat heboh dengan munculnya berita bahwa Ketua AMG Bau-bau La Ode Syahrul resmi membuat laporan polisi.
Namun kali ini, dalam laporan tersebut, La Ode mengaku sebagai korban dari AMG Pantheon, padahal selama ini masyarakat atau membernya masuk ke aplikasi ini lantaran promosi dan janj-janji manis yang diucapkan olehnya.
Melalui kuasa hukumnya La Ode Ikhisaniddyn dan Imam Ridho Angga Yuwono, La Ode Syahrul mewakilkan kehadirannya di Polres Baubau untuk menyerahkan aduan resmi pada Kamis (26/2/2026)
Baca Juga:2 Kebiasaan yang Membuat Hidup Jadi Sempit dan Doa Sulit TerkabulKabar Gembira, Sejumlah Bansos ini Bakal Cair Menjelang Lebaran 2026
Dalam keterangannya kepada wartawan, Pengacara tersebut mengungkap bahwa laporan tersebut ditujukan atas dugaan praktik investasi ilegal AMG Pantheon yang merugikan klien secara finansial.
Ia Mengatakan bahwa kliennya menjadi korban iming-iming keuntungan dari platform AMG Pantheon, yang ternyata tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan.
“AMG Pantheon ini adalah platform penyimpanan digital yang aktivitasnya dipandu langsung oleh Tim Pantheon, dalam hal ini Prof. Michael. Namun, berdasarkan rilis resmi OJK, platform ini dinyatakan ilegal. Jadi, segala iming-iming yang diberikan selama ini adalah penyesatan kepada klien kami,” tegas Ikhisaniddyn dikutip dari akun facebook Stasiun berita.
Menurut data yang dihimpun dari aplikasi AMG Pantheon, nilai aset milik La Ode Syahrul yang tidak dapat dicairkan tercatat dalam jumlah yang sangat signifikan. Kerugian ini menjadi dasar utama pelaporan, dengan harapan kepolisian dapat mengusut tuntas praktik yang diduga merugikan masyarakat luas.
Sementara itu, Imam Ridho Angga Yuwono, atau Angga, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat kepolisian.
“Kami percaya Polres Baubau dapat menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan presisi,” ujar Angga.
Langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum ini tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan keadilan bagi klien mereka, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada publik. Ikhisaniddyn berharap masyarakat Baubau lebih waspada terhadap tawaran investasi serupa yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
