Tak Perlu Gunakan Jasa Calo, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Mudah, Cepat dan Gratis!

Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui online
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Melalui kanal layan resmi BPJS Ketenagakerjaan, kini peserta dapat melakukan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara mandiri dengan mudah, cepat dan gratis.

Bahkan, melalui kanal resmi ini, peserta tidak dikenakan biaya apapun. Kanal layanan resmi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) via website dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.

Seiring dengan kemudahan layanan digital ini, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta untuk tidak menggunakan calo atau jasa pihak ketiga dalam proses pencairan JHT.

Baca Juga:Presiden Tetapkan Pimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan 2026–203182,7 Persen Warga Cimahi Menyatakan Puas Dalam Setahun Kepemimpinan Pasangan Ngatiyana-Adhitia

“Penggunaan calo tidak diperlukan karena layanan resmi telah optimal, dan juga penggunaan calo berpotensi menimbulkan risiko kerugian maupun kebocoran data pribadi bagi peserta,” ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Kunto Wibowo melalui siaran tertulis yang diterima Jabar Ekspres, Kamis (26/2/2026)

Kunto menjelaskan, peserta dapat mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara mandiri melalui kanal layanan resmi sesuai dengan ketentuan saldo kepesertaan. Untuk peserta dengan saldo JHT hingga Rp15 juta, klaim dapat dilakukan langsung melalui aplikasi JMO.

“Syaratnya wajib memastikan telah melakukan pengkinian data, status kepesertaan wajib tidak aktif dan melewati masa tunggu 1 bulan sejak dinonaktifkan oleh perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Kunto, bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta, klaim dapat diajukan melalui layanan Lapak Asik dengan mengikuti prosedur sesuai panduan yang tersedia pada website resmi BPSJ Ketenagakerjaan.

“Seluruh mekanisme klaim tersebut disediakan tanpa biaya dan dirancang agar peserta dapat mengurus haknya secara aman tanpa perantara,” katanya.

Menurut Kunto, untuk layanan klaim melalui Lapak Asik, peserta bisa melakukan proses dengan pilihan online atau menentukan jadwal kedatangan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika ingin datang secara langsung, bis ke kantor cabang terdekat,” ucapnya.

Baca Juga:Tebar Keberkahan di Bulan Ramdan, Pegadaian Kanwil X Jabar Bagikan 1.200 Paket TakjilPT Pegadaian Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang 19th Annual Borrower Issuer Awards 2025

Kunto menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus mengedukasi peserta agar terbiasa menggunakan kanal layanan resmi yang aman dan gratis.

Kendati demikian, jika ada peserta yang membutuhkan pendampingan, petugas di kantor cabang tetap siap membantu proses klaim secara langsung.

0 Komentar