Sayangnya, meski tim medis telah berupaya maksimal, nyawa NJ tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada sore hari di hari yang sama saat ia masuk rumah sakit.
Perkara ini kini telah dilimpahkan dari Polsek Jampangkulon ke Polres Sukabumi untuk pendalaman penyidikan. Tersangka TR terancam jeratan undang-undang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).*
