JABAR EKSPRES – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadan, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi mengeluarkan maklumat larangan penggunaan petasan hingga praktik sahur on the road (SOTR).
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, langkah preventif ini diambil agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk tanpa gangguan aktivitas berbahaya atau kerumunan yang memicu konflik.
“Kebijakan ini menekankan pada pengawasan ketat terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap meningkat selama bulan puasa,” ungkapnya, Rabu (25/2).
Baca Juga:MTP dan Kodim 0618/Kota Bandung Gelar Pangan Murah untuk Bantu Masyarakat Memenuhi Kebutuhan PokokSundown Feast Iftar di Kimaya Braga Bandung by HARRIS, Sensasi Buka Puasa Arabic Modern dengan Sentuhan Wester
Maklumat pertama menegaskan pelarangan penggunaan petasan atau kembang api serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa alasan sah, merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 308 KUHP RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Mengingat bahaya ledakan atau kebakaran yang dapat mengancam keselamatan publik, kepolisian mengingatkan tindakan yang membahayakan keamanan umum tidak akan ditoleransi demi keselamatan bersama,” jelas Rudi.
Selain itu, fenomena sahur on the road juga menjadi perhatian serius karena kerap mengganggu ketertiban jalanan.
“Sehingga masyarakat dilarang melakukan kegiatan berbuka atau sahur bersama di jalanan yang tidak menjaga ketertiban, memicu kegaduhan, hingga potensi tawuran dan penyebaran berita bohong (hoaks),” tambahnya.
Para pelanggar dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, termasuk pasal mengenai k
