Audit Proyek Kabel Udara Disorot, Pengamat Nilai Pemkot Bandung Terlambat Antisipasi Risiko

Audit Proyek Kabel Udara Disorot, Pengamat Nilai Pemkot Bandung Terlambat Antisipasi Risiko
Warga menggunakan sepeda melintas disamping proyek galian kabel di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Rabu (25/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengamat kebijakan publik, Achmad Muhtar menilai langkah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang bakal mengaudit ulang proyek galian kabel udara merupakan respons yang terlambat terhadap persoalan yang sejak awal sudah bisa diprediksi.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada teknis pelaksanaan di lapangan, melainkan pada perencanaan kebijakan yang dinilai kurang matang dan minim mitigasi risiko.

“Kalau audit dilakukan setelah ada insiden dan keluhan meluas, itu artinya fungsi pengawasan preventif tidak berjalan optimal. Seharusnya standar keselamatan dan mekanisme kontrol sudah dikunci sejak awal kontrak diteken,” ujar Billy saat dimintai tanggapan, Rabu (25/2).

Baca Juga:Kabel Bertumpuk di Tiang Jalan, Diskominfotik Bandung Barat Lakukan Penataan BertahapCut and Fill Jalan Pengganti Saleh Danasasmita Bogor Dimulai, Lima Pohon Dipangkas dan Kabel Utilitas Ditata!

Ia menyoroti koordinasi antara pemerintah kota dengan pelaksana proyek, termasuk PT BII serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung. Menurutnya, ketidaksamaan standar kerja antar kontraktor menunjukkan lemahnya pengendalian kualitas (quality control) dari pihak regulator.

“Kalau kontraktornya tidak seragam dalam menerapkan standar pengamanan, itu berarti supervisi dari pemerintah kurang detail. Dalam proyek infrastruktur publik, aspek keselamatan itu bukan tambahan, tapi fondasi,” tegasnya.

Dirinya juga mempertanyakan transparansi timeline yang baru ditekankan setelah muncul tekanan publik. Ia menilai, keterbukaan informasi seharusnya menjadi prasyarat awal dalam proyek yang berdampak langsung pada mobilitas warga Kota Bandung.

“Timeline yang jelas bukan sekadar untuk meredam keluhan. Itu bagian dari akuntabilitas publik. Masyarakat berhak tahu bukan hanya kapan selesai, tetapi juga skema pengawasan, sanksi jika molor, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan,” katanya.

Lebih jauh, Achmad mengkritisi pola kebijakan yang dinilainya reaktif. Ia menyebut audit ulang keselamatan sebagai langkah korektif yang baik, namun mengingatkan agar tidak berhenti pada evaluasi administratif semata.

“Sering kali audit hanya menghasilkan rekomendasi di atas kertas. Yang dibutuhkan sekarang adalah audit independen dan publikasi hasilnya secara terbuka. Jangan sampai hanya menjadi manuver komunikasi politik,” ujarnya.

Terkait jaminan pengobatan bagi korban kecelakaan di RSUD Bandung Kiwari dan RSUD Kota Bandung, ia menilai kebijakan tersebut patut diapresiasi, namun tidak boleh menjadi substitusi atas tanggung jawab pencegahan.

0 Komentar