PPN PMSE Tetap Berlaku Bagi Perusahaan AS, Ini Penjelasannya!

PPN PMSE Tetap Berlaku Bagi Perusahaan AS, Ini Penjelasannya!
Ilustrasi layanan digital asal Amerika Serikat (AS) tetap kena PPN PMSE. Dok. Freepik
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Perusahaan layanan digital asal Amerika Serikat (AS) dipastikan tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Penetapan PPN PMSE terhadap perusahaan asal AS itu, disampaikan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin.

“PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non diskriminatif,” ujarnya, dikutip Selasa (24/2/2026).

Baca Juga:Penukaran Uang Baru Jelang Idulfitri 2026 Dibuka, Ini Jadwal Pemesanannya!Final Negosiasi Tarif: AS Bebas, RI Kena 19 Persen

Menurutnya, PPN PMSE berbeda dengan jenis pajak yang dibebaskan, sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan dagang Indonesia dan AS dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Perjanjian dagang tersebut mengatur bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau serupa, yang mendiskriminasi perusahaan asal AS secara hukum (de jure) atau faktual (de facto).

Namun demikian, pemerintah tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain.

“Jadi, PPN yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PMSE itu tetap berjalan,” katanya lagi.

Kemudian, ia juga menggarisbawahi pajak digital yang dimaksud dalam kesepakatan dagang RI-AS berbeda dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pajak digital yang dimaksud oleh persetujuan ini dan juga sering diperdebatkan di global itu adalah pemajakan terhadap berapa ratus perusahaan besar teknologi dan mayoritas memang dari AS,” kata dia.

“Ini terbatas pada berapa puluh perusahaan, seperti Google, Netflix, dan sebagainya,” imbuhnya.

Baca Juga:BI Klaim Inflasi RI Terjaga Selama Ramadan, Ini Penjelasannya!Tarif Dagang AS 19 Persen Untungkan Dunia Usaha RI, Benarkah?

Sementara itu, PPN PMSE merupakan pungutan atas transaksi produk/jasa digital luar negeri ke konsumen di Indonesia melalui sistem elektronik.

Untuk itu, Febrio memastikan PPN PMSE tetap berlaku bagi perusahaan layanan digital asal AS. Dan poin kesepakatan dalam ART hanya berdampak terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia.

Berdasarkan catatan terakhir Kementerian Keuangan, total setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp34,54 triliun per 30 November 2025, yang diserahkan oleh 215 PMSE dari 254 perusahaan yang ditunjuk.

PPN PMSE menjadi salah satu komponen pajak dari sektor usaha ekonomi digital, bersama dengan pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)

0 Komentar