JABAR EKSPRES – Kasus dugaan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Evie Effendi (EE) masih berada dalam proses pelengkapan berkas oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, masih terdapat beberapa kekurangan dalam berkas penyidikan kasus dugaan KDRT oleh Evie Effendi tersebut, setelah dinyatakan P-19 oleh tim Jaksan Penuntut Umum.
“Untuk Perkara tersebut kami dari penyidik masih melengkapi P-19 atau petunjuk dari rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Nanti setelah kami lengkapi, kami akan mengirim kembali berkas tersebut ke kejaksaan untuk diteliti kembali,” ucapnya, Senin (23/2/2026).
Baca Juga:Kasus Dugaan KDRT Evie Effendi Masuk Tahap Akhir, Berkas Segera Diserahkan ke KejaksaanUpdate Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi, Polisi Pastikan Tersangka Sudah Diperiksa
Disinggung apakah terdapat kesulitan, Anton menyebut bahwa proses penyidikan terhadap dugaan kasus ini masih berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Hanya saja kita masih melengkapi kekurangan-kekurangan yang dimintai oleh rekan rekan JPU terkait masalah keterangan-keterangan saksi,” ungkapnya.
Sehingga dengan adanya hal ini, Anton menuturkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi kekurangan yang telah disampaikan oleh tim jaksan tersebut.
“Jika sudah lengkap nanti kami akan limpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya/
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan Evie Effendi sebagai tersangka atas dugaan KDRT kepada anaknya berinisial NAS (19).
Tak hanya EE, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut dan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka utama.
“Tiga tersangka lainnya masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka EE,” ungkap Anton dalam keterangan sebelumnya. (San)
