Polsek Bojongsoang Gerebek Gudang Obat Keras di Perum GBI, 6 Orang Diamankan

Polsek Bojongsoang Gerebek Gudang Obat Keras di Perum GBI, 6 Orang Diamankan
Dok polsek Bojongsoang
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Polsek Bojongsoang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) di Perumahan GBI, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Jumat (20/02). Penggerebekan tersebut dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).

Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga terkait dugaan adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggeledahan,” ujar Undi, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga:Tingkatkan Ekonomi, Perhutanan Sosial Jadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan IklimKAI Bidik Pasar Wisata di Pulau Jawa, Siapkan Kereta Konsep Experience dan Heritage

Undi menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam rumah tersebut.

“Kami mengamankan barang bukti berupa ratusan ribu butir obat keras. Jumlahnya cukup besar dan diduga akan diedarkan secara ilegal,” katanya.

Selain menyita barang bukti, pihaknya juga mengamankan enam orang di lokasi kejadian. Salah satunya merupakan pria berinisial R yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran obat-obatan tersebut.

“Enam orang kami amankan. Untuk pelaku utama berinisial R saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif bersama lima orang lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan telah ditutup untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

“Rumah tersebut sudah kami tutup. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras di wilayah Bojongsoang,” tegas Undi.

Menurutnya, obat keras yang diedarkan tanpa resep dokter sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, khususnya di kalangan remaja.

Baca Juga:Kementerian Perhubungan Fokus Keselamatan dan Infrastruktur, Anggaran 2026 Disesuaikan Jadi Rp27,13 TriliunAntisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2026, Menhub Siapkan 5 Jalur Penyeberangan Laut Lintas Jawa-Sumatera 

“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredarannya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti dan keenam terduga pelaku telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk pengembangan lebih lanjut.

0 Komentar