Pengaturan Jam Kerja ASN Kota Bogor Selama Ramadan, Ini Rinciannya!

Pengaturan Jam Kerja ASN Kota Bogor Selama Ramadan, Ini Rinciannya!
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/866-Bag.Org tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau pada tahun 2026

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan, penyesuaian jam kerja tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di Kota Bogor tetap berjalan optimal selama bulan suci.

“Penyesuaian ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif, pelayanan untuk masyarakat juga tetap berjalan, sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan baik,” ujar Denny dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:Tak Beri Ruang Premanisme, Polres Bogor Bakal Gelar Patroli Tiga Kali Sehari Selama RamadanKetahanan Pangan Kabupaten Bogor: Leuit dan Intervensi Pemerintah

Adapun dalam ketentuan tersebut, bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada Jumat, jam kerja akan berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB, serta Sabtu pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB tanpa adanya istirahat.

Perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat di luar jam kerja yang ditetapkan juga dapat mengatur sistem piket atau shift sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Denny pun menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama sehingga penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak mengganggu layanan publik.

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Perangkat daerah atau unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus memastikan layanan berjalan sebagaimana mestinya, kalau di luar ketentuan jam kerja, bisa berdasarkan penugasan/piket/shift yang diatur oleh masing-masing Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Sementara itu, untuk ketentuan hari dan jam kerja pada satuan pendidikan formal dan nonformal, mulai dari TK, SD, hingga SMP, tetap mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar