Usai Siswa SMPN 26 Meninggal, Pemkot Bandung Tegaskan Komitmen Berantas Perundungan

Ilustrasi: Pelajar SMP berjalan pulang sekolah di Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Pelajar SMP berjalan pulang sekolah di Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Menurut Farhan, tragedi tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus perundungan. Ia mengajak seluruh satuan pendidikan di Kota Bandung memperketat pengawasan, memperkuat pendidikan karakter, serta membuka ruang pengaduan yang aman bagi siswa.

Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, mengatakan pihaknya akan terus memantau kondisi keluarga korban dan menyiapkan pendampingan psikologis apabila diperlukan.

Perlindungan anak, menurut Uum, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:BULOG Kancab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadhan, Stok Dipastikan AmanPA Kota Cimahi Bahas Kesejahteraan Yudisial dalam Diskusi Internasional BPHPI–FCFCOA

Ia menilai masih banyaknya kasus perundungan menunjukkan perlunya peran aktif orang tua, masyarakat, dunia usaha, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghentikan praktik tersebut.

Tragedi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban perundungan berkepanjangan.

“Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada anak sebagai korban, tetapi juga kepada keluarga yang terdampak,” kata Uum.

0 Komentar