Musdaprov Perbasi Jabar Dinilai Cacat Prosedur, 13 Pengkot/Kab Tolak Hasil Musyawarah

Ketua DPC Perbasi Kota Bogor, Destyono, Minggu (15/2/2026)
Ketua DPC Perbasi Kota Bogor, Destyono/Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 13 Pengurus Kota/Kabupaten (Pengkot/Kab) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) di Jawa Barat menyatakan menolak hasil Musyawarah Provinsi (Musdaprov) DPD Perbasi Jawa Barat periode 2026–2030 yang digelar di salah satu hotel kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (14/2/2026).

Penolakan tersebut dipicu oleh perubahan aturan dan persyaratan pencalonan yang dilakukan oleh panitia Musdaprov di tengah jalannya forum.

Perubahan ini dinilai dilakukan setelah 13 Pengkot/Kab menyatakan keluar atau walk out dari forum musyawarah.

Baca Juga:Meski Sulit, Tuntaskan di Bandung!Bojan Tak Menyerah! Persib Siap Balas Kekalahan di Leg Kedua

Sebelum terjadinya walk out, sejumlah Pengkot/Kab menilai calon petahana, Eprianto Kasmuri, tidak memenuhi syarat pencalonan karena belum menyelesaikan satu periode kepemimpinan, sebagaimana ketentuan awal yang berlaku. Aturan tersebut mensyaratkan calon ketua harus telah menjabat minimal satu periode sebagai Ketua Pengkot/Kab atau DPD.

Namun, di tengah berjalannya Musdaprov, tim penjaringan justru mengubah persyaratan tersebut dengan menghapus ketentuan minimal satu periode serta pengalaman menjabat sebagai Ketua DPC maupun DPD.

Perubahan ini kemudian menimbulkan polemik, lantaran tidak berlaku bagi Pengkot/Kab yang telah lebih dulu walk out dari forum.

“Dengan tidak diperbolehkannya empat Pengkot/Kab ikut kembali, tentu kami tidak akan menang,” ujar Ketua DPC Perbasi Kota Bogor, Destyono, Minggu (15/2/2026).

Menurut Destyono, perubahan persyaratan tersebut sangat merugikan Pengkot/Kab karena dilakukan setelah 13 pengurus daerah menyatakan keluar dari forum.

Ia menilai perubahan aturan itu secara nyata menguntungkan pihak tertentu dan merugikan calon lain.

“Sebelum walk out, aturan masih mengacu pada ketentuan awal. Setelah kami keluar, panitia justru mengubah persyaratan yang awalnya mewajibkan calon pernah menjabat satu periode sebagai Ketua Pengkot/Kab atau DPD, menjadi boleh meski tidak pernah menjabat. Ini jelas merugikan dan tidak adil,” tegasnya.

Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu

Destyono juga menilai meskipun Musdaprov secara teknis dinyatakan kuorum, namun polemik yang terjadi seharusnya menjadi pertimbangan bagi DPP Perbasi maupun KONI Jawa Barat untuk tidak terburu-buru mengeluarkan rekomendasi dan surat keputusan.

“Seharusnya, jika persyaratan diubah, semua Pengkot/Kab diberi kesempatan kembali mengikuti Musdaprov. Faktanya, justru yang sudah walk out sebelum aturan diubah tidak diperbolehkan ikut. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

0 Komentar