LBH Bandung Nilai Pembangunan PLTU Cerminkan Arah Kebijakan Energi Batubara Jawa Barat

Peluncuran Potret Kasus Pembangunan PLTU di Jawa Barat di Kantor LBH Bandung, Jalan Kali Jati Indah, Kota Band
Peluncuran Potret Kasus Pembangunan PLTU di Jawa Barat di Kantor LBH Bandung, Jalan Kali Jati Indah, Kota Bandung. (Dok. LBH Bandung)
0 Komentar

Dia menyatakan, buku tersebut disusun sebagai pengetahuan publik dan pembelajaran bersama, sekaligus bentuk komitmen LBH Bandung dalam mendistribusikan pengetahuan advokasi kepada masyarakat luas.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Lasma Natalia mengatakan, advokasi non-litigasi telah dilakukan bahkan sebelum gugatan hukum diajukan.

Dia menyebut, LBH Bandung bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat mengawal kasus-kasus PLTU sejak tahap awal, termasuk keberatan terhadap proses pengadaan tanah dan perizinan lingkungan.

Baca Juga:BULOG Kancab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadhan, Stok Dipastikan AmanPA Kota Cimahi Bahas Kesejahteraan Yudisial dalam Diskusi Internasional BPHPI–FCFCOA

“Advokasi litigasi memang dimulai sejak 2016, tetapi upaya non-litigasi telah dilakukan jauh sebelumnya. LBH Bandung bersama WALHI Jawa Barat konsisten mengawal kasus ini,” kata Lasma.

Dia menjelaskan, gugatan terhadap PLTU Cirebon 2 dilakukan dua kali. Pada gugatan pertama, warga sempat menang dan izin dicabut, namun kemudian diterbitkan kembali.

Sementara gugatan terhadap PLTU Indramayu hanya dimenangkan di tingkat pertama sebelum akhirnya kalah di tingkat kasasi. Adapun gugatan PLTU Tanjung Jati A pada 2021-2022 disebut menjadi salah satu yang pertama di Indonesia yang mengangkat dampak krisis iklim sebagai dasar hukum.

Lasma juga menyebut proses advokasi kerap diwarnai ketimpangan struktural, minimnya partisipasi masyarakat, serta kriminalisasi terhadap warga yang menolak pembangunan PLTU.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat Wahyudi Iwang, mengatakan pembangunan PLTU di Jawa Barat tidak dapat dilepaskan dari kebijakan energi yang masih bertumpu pada batubara.

Dia menyoroti adanya cacat prosedural dalam perizinan, penggunaan dokumen lingkungan yang dinilai telah kedaluwarsa, serta praktik intervensi dalam proses pembangunan.

Dia juga menyebut, Jawa Barat diproyeksikan tetap bergantung pada batubara hingga 2030, seiring dengan rencana pembangunan dan operasional PLTU yang terus berjalan.

Baca Juga:Rayakan Imlek 2026 di Bandung, Ini Promo Dinner di Hotel Kota BandungPenjahit Rumahan Bersiap Hadapi Lonjakan Pesanan

“Proyek industri energi ekstraktif merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM terberat. WALHI mulai masuk sejak 2010 dan melihat adanya cacat proses atau prosedural,” kata Iwang.

Laman:

1 2
0 Komentar