“Kami mengingatkan bahwa kendaraan yang pajaknya aktif secara otomatis mendapatkan perlindungan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Karena itu, lanjut Rini, kepatuhan pajak seharusnya dipahami sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus perlindungan bagi pengendara.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pajak kendaraan itu kewajiban yang manfaatnya kembali lagi untuk kepentingan bersama. Dengan pajak yang aktif, pengendara juga terlindungi. Tujuan akhirnya adalah keselamatan dan ketertiban di jalan,” pungkas Rini. (Wit)
