JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa seluruh uang hasil pelelangan barang bukti akan diserahkan langsung ke kas negara.
Barang bukti yang dilelang merupakan barang rampasan negara dari perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pada Rabu (11/2/2026), Kejari Bogor melelang sejumlah handphone, motor, dan satu unit mobil jenis Ertiga melalui sistem online. Barang-barang tersebut berasal dari periode perkara akhir 2024 hingga 2025.
Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan bahwa uang hasil lelang akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Handphone itu lebih dari 10, motor lebih dari 10. Nah memang kita buka untuk umum itu yang memenuhi persyaratan maksudnya pembeli umum itu silahkan datang ke kantor, lihat barang, kondisi apa adanya,” kata Rinaldy di Kantor Kejaksaan Negeri.
Ia menambahkan, harga lelang tidak boleh kurang dari nilai wajar. “Lebih boleh, tapi yang lebihnya itu bukan masuk ke kas kita maksudnya ke PNBP,” lanjutnya.
Untuk kendaraan roda dua, harga limit ditetapkan mulai Rp 1 juta, sedangkan handphone mulai Rp 12 ribu. Penentuan harga limit dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan oleh Kejari Bogor.
“Nilai terendah itu handphone itu ada yang 12 ribu, ada yang 14 ribu karena kan yang menaksir sama menilai itu KPKNL. Jadi kita menyajikan KPKNL survei ke sini, lihat kendaraan atau handphone, dia yang menaksir harga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelelangan secara langsung bisa dilakukan untuk barang dengan harga maksimal Rp 35 juta. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, pelelangan dilakukan secara online.
