JABAR EKSPRES – Imbas kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan puluhan ribu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), sebanyak 72.954 warga Kabupaten Bandung dilaporkan terdampak.
Pemerintah Kabupaten Bandung pun langsung bergerak cepat melakukan pendataan ulang dan mengajukan kembali warga yang masih layak agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengakui penonaktifan kepesertaan JKN PBI menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan. Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus memperjuangkan masyarakat yang memang membutuhkan bantuan iuran.
Baca Juga:Pemkot Cimahi Cari Solusi Penonaktifan 19 Ribu BPJS PBI, Pastikan Pasien Tetap TerlayaniCara Mengetahui BPJS PBI Aktif Kembali atau Tidak Lewat NIK KTP
“Dan juga yang kendala kita itu dalam PBI. Karena ada PBI atau JKN yang dinonaktifkan ini juga jadi masalah yang harus kita selesaikan,” ujar Dadang, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan laporan yang diterimanya, hampir 72.954 penerima manfaat JKN di Kabupaten Bandung dinonaktifkan. Ia pun langsung menginstruksikan Dinas Sosial untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial sesuai kriteria yang telah ditentukan, khususnya bagi masyarakat desil 1 sampai desil 5.
“Tadi malam dapat laporan hampir 72.954 penerima manfaat JKN ini yang dinonaktifkan. Tetapi hari ini saya memerintahkan kepada Dinas Sosial untuk segera menyampaikan informasi kepada Kementerian Sosial dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik dari desil 1 sampai desil 5 ini salah satu priority,” katanya.
Menurut Dadang, pemerintah daerah pada prinsipnya sepakat apabila ada penyesuaian data penerima bantuan. Namun, pengurangan kepesertaan diharapkan hanya menyasar masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu.
“Yang tentunya kami juga sependapat kalau seandainya ada pengurangan, tetapi dikurangi bagi orang-orang yang saat ini sudah mampu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Ningning Hendasyah menjelaskan, proses penanganan warga terdampak sudah mulai berjalan di wilayah.
Ia mengatakan, warga yang rutin berobat dan memiliki penyakit kronis serta terdeteksi nonaktif pada Februari 2026 dapat segera mengurus kembali kepesertaannya melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Baca Juga:Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI Jadi Sorotan, Reaktivasi Sementara Butuh Rp15 Miliar?Jangan PANIK, Â BPJS PBI yang Dinonaktifkan Bisa Diaktivasi Lagi, Begini Caranya
“Sudah mulai berproses di wilayah. Warga yang berobat rutin memiliki penyakit kronis ke puskesmas dan terdeteksi non aktif periode februari 2026 maka puskesmas mengeluarkan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan dengan mencantumkan diagnosa penyakit,” katanya saat dihubungi.
