JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan kabar mengejutkan terkait jutaan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang dinonaktifkan.
Penonaktifan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Penonaktifan ini dikarenakan ada pembaruan data PBI JK yang akan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.
Namun Jangan khawatir, peserta BPJS PBI yang statusnya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi status kepesertaannya.
Baca Juga:HACKER Karawang Awali 2026 dengan Rapat Kerja Kepengurusan Bertema “Infinite Journey”Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, untuk bisa mengaktivasi status BPJS PBI ada 3 ketentuan yang harus dipenuhi, yakni:
1. Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Proses reaktivasi ini diajukan oleh peserta PBI JKN dengan cara melaporkannya ke Dinas Sosial setempat untuk verifikasi data, membawa KTP, KK, dan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan (jika darurat).
Reaktivasi dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak status nonaktif, terutama jika masih terdaftar di DTKS.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan Reaktivasi BPJS PBI:
1. Cek Status: Pastikan status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, petugas faskes, atau BPJS Kesehatan Care Center 165.2. Siapkan Dokumen: KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan KIS (Kartu Indonesia Sehat).3. Surat Keterangan: Jika dalam keadaan sakit/darurat, minta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.4. Melapor ke Dinas Sosial: Datang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat untuk mengajukan reaktivasi.5. Verifikasi SIKS-NG: Petugas Dinsos akan memverifikasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.6. Pengaktifan Kembali: Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial, dan setelah disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan.6. Pembaruan Data: Peserta wajib memperbarui data terpadu (DTKS) maksimal dalam dua periode pemutakhiran.
Baca Juga:Menteri PKP Apresiasi Peran BRI Terhadap Keberhasilan Program Perumahan RakyatKapan Penukaran Uang Baru Dibuka? Cek Syarat dan Tata Caranya
Reaktivasi ini gratis dan diperuntukkan bagi warga miskin/rentan miskin yang masih memenuhi kriteria. Jika masa nonaktif lebih dari 6 bulan, biasanya diperlukan proses pendaftaran ulang.
