Tabung LPG 12 kilogram dijual seharga Rp150.000 dengan keuntungan sekitar Rp85.000 per tabung, sementara tabung 5,5 kilogram dijual Rp70.000 dengan keuntungan sekitar Rp37.000 per tabung.
“Total keuntungan yang diperoleh tersangka selama satu tahun diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/2/II/2026/SPKT/Ditreskrimsus Polda Jabar tertanggal 5 Februari 2026.
Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu
Dia menegaskan, gas LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi pemerintah sehingga penyalahgunaan distribusi merupakan tindak pidana.
“Kami telah mengamankan dan menahan dua tersangka serta memeriksa delapan saksi dan satu orang ahli. Lokasi ini merupakan tempat kejadian perkara dari tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga gas LPG bersubsidi,” ungkapnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya ratusan tabung LPG berbagai ukuran, tiga unit truk diesel, peralatan pemindahan gas, serta perlengkapan segel tabung. Total sekitar 850 tabung berhasil diamankan dari kuota sekitar 2.500 tabung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
