JABAR EKSPRES – Ratusan ribu warga Kabupaten Bandung Barat kehilangan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan setelah tidak lagi tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Idad Saadudin, mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI APBN mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2026.
“Berdasarkan data yang diterima pemerintah daerah, jumlah warga yang terdampak kebijakan itu mencapai sekitar 101 ribu jiwa,” ujar Idad saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga:Di Tengah Tantangan Global, Industri Pengolahan Jadi Tulang Punggung Perekonomian Indonesia di 2025Bangkitkan Ekonomi, Pemerintah Siapkan Anggaran 6 Miliar Dollar untuk Industri Padat Karya
Menurut Idad, penonaktifan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bandung Barat, melainkan merupakan dampak dari kebijakan nasional terkait pembaruan dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
“Kebijakan tersebut merupakan dampak dari perubahan sistem pendataan penerima bantuan sosial secara nasional. Dalam sistem baru, peserta PBI APBN harus masuk kategori desil 1 hingga 4 yang menggambarkan tingkat kesejahteraan terendah,” katanya.
Ia menjelaskan, warga yang masuk kategori desil 5 ke atas secara otomatis dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN. Akibatnya, kepesertaan PBI mereka langsung dinonaktifkan oleh sistem.
Meski demikian, Idad menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih membuka ruang bagi warga yang benar-benar membutuhkan untuk kembali mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema PBI.
“Warga yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali apabila hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa mereka memang tergolong tidak mampu dan membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pengajuan pengaktifan kembali dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat. Prioritas diberikan kepada warga dengan kondisi darurat, seperti lanjut usia, ibu hamil, penderita penyakit kronis, maupun warga yang membutuhkan penanganan medis segera.
“Jika hasil verifikasi menunjukkan yang bersangkutan memang warga tidak mampu dan membutuhkan layanan kesehatan mendesak, maka kepesertaan PBI bisa diusulkan kembali melalui Dinas Sosial,” tambahnya.
Baca Juga:Wamenaker Tekankan Budaya K3 sebagai Kunci Wujudkan Pekerjaan LayakOJK Soroti Risiko Digital dan Kripto, Perkuat Pengawasan Perbankan di Tengah Transformasi Global
Ia mengimbau masyarakat yang terdampak penonaktifan untuk segera mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan dan melapor ke Dinas Sosial agar dapat dilakukan pendataan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada kendala bisa langsung lapor ke dua instansi itu. Kami membuka pelayanan bagi masyarakat yang terdampak aturan tersebut,” pungkasnya. (Wit)
