Kemensos Janjikan Reaktivasi PBI untuk Pasien Hemodialisis

Kemensos Janjikan Reaktivasi PBI untuk Pasien Hemodialisis
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, disampingi Sekda KBB Ade Zakir saat meninjau lokasi longsor Pasirlangu, Kecamatan Cisarua. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Sosial memastikan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien cuci darah menyusul terganggunya layanan kesehatan akibat kebijakan penonaktifan peserta.

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengatakan pemerintah tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat pengaktifan kembali kepesertaan PBI bagi pasien hemodialisis yang terdampak kebijakan tersebut.

“Khusus pasien cuci darah, kepesertaan PBI akan segera kami reaktivasi. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” ujar Agus saat ditemui di sela kunjungan ke lokasi longsor Pasirlangu, Kabupaten Bandung Barat, belum lama ini.

Baca Juga:Kurangi Penumpukan Pasien RSUD, Pemkab Bogor Tingkatkan Layanan PuskesmasTingkatkan Kualitas Hidup Pasien Ginjal Kronis, Tim Dosen FK Unjani Gelar Edukasi Manajemen Cairan dan Anemia

Agus menegaskan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien cuci darah meskipun status kepesertaan PBI mereka sempat dinonaktifkan. Pemerintah, kata dia, memastikan layanan kesehatan tetap berjalan selama proses reaktivasi berlangsung.

“Saya sudah meminta BPJS agar pasien cuci darah diberikan penanda khusus sehingga proses reaktivasi dapat dipercepat dan berlaku secara nasional,” katanya.

Kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diketahui berdampak pada sekitar 11 juta peserta di seluruh Indonesia. Dampak tersebut turut dirasakan oleh lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini menjalani terapi rutin dan berkelanjutan.

Penonaktifan kepesertaan PBI ini disesalkan berbagai pihak karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada peserta maupun fasilitas kesehatan. Akibatnya, sejumlah pasien kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak, padahal terapi cuci darah merupakan layanan vital yang tidak dapat ditunda.

Sebagai informasi, kebijakan penonaktifan PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026. Pemerintah memastikan proses reaktivasi akan dilakukan secepat mungkin agar layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis, dapat kembali berjalan normal.

Sementara itu di daerah, ratusan ribu warga Kabupaten Bandung Barat tercatat kehilangan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan setelah tidak lagi masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Idad Saadudin, mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI APBN mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2026. Berdasarkan data yang diterima pemerintah daerah, jumlah warga terdampak mencapai sekitar 101 ribu jiwa.

0 Komentar