“Penonaktifan ini mulai berlaku per 1 Februari 2026 dan jumlah warga Kabupaten Bandung Barat yang terdampak sekitar 101 ribu jiwa,” ujar Idad saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Idad, kebijakan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Bandung Barat, melainkan merupakan dampak dari kebijakan nasional terkait pembaruan dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
“Ini merupakan konsekuensi dari perubahan sistem pendataan penerima bantuan sosial secara nasional. Dalam sistem baru, peserta PBI APBN harus masuk kategori desil 1 sampai 4, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah,” katanya.
Baca Juga:Kurangi Penumpukan Pasien RSUD, Pemkab Bogor Tingkatkan Layanan PuskesmasTingkatkan Kualitas Hidup Pasien Ginjal Kronis, Tim Dosen FK Unjani Gelar Edukasi Manajemen Cairan dan Anemia
Ia menjelaskan, warga yang masuk kategori desil 5 ke atas secara otomatis dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN, sehingga kepesertaannya dinonaktifkan oleh sistem.
Meski demikian, Idad menegaskan masih terdapat ruang bagi warga yang benar-benar membutuhkan untuk kembali memperoleh jaminan kesehatan melalui skema PBI setelah dilakukan verifikasi.
“Warga yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali apabila hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa mereka memang tergolong tidak mampu dan membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Pengajuan pengaktifan kembali kepesertaan PBI, lanjut Idad, dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan prioritas pada kelompok rentan.
“Prioritas diberikan kepada warga lanjut usia, ibu hamil, penderita penyakit kronis, serta warga yang membutuhkan penanganan medis segera,” tambahnya. (Wit)
