Izin Dicabut, Negara Tangani Perawatan Satwa Bandung Zoo

Seekor Burung Unta berada di dalam kandang di Kebun Binatang Bandung, Kota Bandung, Sabtu (7/2). Foto: Dimas R
Seekor Burung Unta berada di dalam kandang di Kebun Binatang Bandung, Kota Bandung, Sabtu (7/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah pusat mengambil alih tanggung jawab perawatan seluruh satwa di Bandung Zoological Garden, setelah pencabutan izin lembaga konservasi pengelola kebun binatang tersebut.

Pengambilalihan itu dilakukan melalui nota kesepakatan antara Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kota Bandung yang ditandatangani pada Kamis (5/1) lalu.

Nota kesepakatan ditandatangani Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko di Balai Kota Bandung.

Baca Juga:Harga Cabai Melambung Tinggi, Ibu Rumah Tangga di Bandung Timur Dipaksa Berhemat Makin 'Pedas'!  Harga Cabai di Pasar Ujung Berung Bandung Jadi Rp90 Ribu per Kilogram

Kesepakatan tersebut menjadi dasar koordinasi penanganan satwa dan pengamanan pekerja selama masa transisi pengelolaan Bandung Zoo.

Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko mengatakan, kesepakatan ini bertujuan memastikan kesejahteraan satwa tetap terjaga dan karyawan masih dapat bekerja meski izin lembaga konservasi telah dicabut.

“Intinya adalah menjaga agar satwa yang ada di Bandung Zoo terjamin kesejahteraannya dan karyawan masih tetap bisa bekerja sehingga operasional tetap berjalan,” ujarnya usai penandatanganan nota.

“Karena itu, kami berbagi tanggung jawab dengan Pemerintah Kota Bandung,” sambung Satyawan.

Dia menyebutkan, terdapat sekitar 711 satwa di Bandung Zoo yang seluruhnya merupakan satwa dilindungi. Secara hukum, satwa tersebut merupakan milik negara yang dititipkan kepada lembaga konservasi.

Dengan dicabutnya izin pengelolaan, pemerintah pusat mengambil alih tanggung jawab penuh atas perawatan satwa agar tidak terlantar dan tetap sehat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, kesepakatan tersebut membagi peran secara tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga:Masjid Raya Al Jabbar, Ikon Megah Perpaduan Ibadah, Edukasi, dan Wisata Religi di BandungMasjid Raya Al Jabbar, Ikon Megah Perpaduan Ibadah, Edukasi, dan Wisata Religi di Bandung

Kementerian Kehutanan bertanggung jawab sepenuhnya atas penanganan dan kesejahteraan satwa, sedangkan Pemerintah Kota Bandung menanggung operasional dan gaji karyawan.

“Operasional dan gaji karyawan menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung. Sedangkan satwa sepenuhnya ditangani oleh Kementerian Kehutanan,” jelas Farhan.

Farhan menambahkan, masa transisi pengelolaan ditetapkan maksimal selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, Pemkot Bandung akan membentuk komite bersama yang melibatkan sejumlah intansi terkait.

Diantaranya Pemkot Bandung, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Kehutanan untuk menyusun konsep baru pengelolaan kawasan serta menyiapkan mekanisme seleksi terbuka pengelola baru.

Selama masa transisi, kawasan Bandung Zoo masih disegel dan belum dibuka untuk umum. Menurut Farhan, pembukaan kembali kawasan wisata tersebut akan menunggu hasil evaluasi kesehatan dan kondisi satwa oleh Direktorat Jenderal KSDAE.

0 Komentar