Kasus Tunjangan DPRD Banjar: Dari Rp3,5 M DRK Terima Rp131 Juta, Pihak Mana yang Ikut Bertanggungjawab?

Penasihan hukum Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), Kukun Abdul Syakur Munawar SH MH saat memberikan keterangan kepa
Penasihan hukum Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), Kukun Abdul Syakur Munawar SH MH saat memberikan keterangan kepada media di Kota Banjar belum lama ini. Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Kedua, dan ini yang paling krusial, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kontribusi Dadang tidak bersifat kecil, namun justru berada di pusat perumusan kebijakan. Ironisnya, perumusan kebijakan tunjangan DPRD tidak mungkin hanya melibatkan DPRD sendiri. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dan tentu saja eksekutif yang menyetujui, adalah pihak-pihak yang berada dalam pusaran yang sama. “Siapa pihak-pihak itu? Mereka yang terlibat dalam perumusan itu juga harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak adil kalau hanya kemudian ditimpakan saja ke Pak Dadang,” tegas Kukun.

Kritik paling tajam dari penasihat hukum ini menyasar pada kewenangan jaksa sebagai dominus litis (penguasa perkara). Hakim dalam pertimbangannya secara eksplisit menyatakan bahwa meski ada bukti administratif anggota DPRD lain menerima pembayaran tidak sah, pengadilan tidak dapat meminta pertanggungjawaban mereka karena penuntut umum tidak memasukkan mereka sebagai terdakwa. “Artinya apa? Hakim sebenarnya tahu ada penerima manfaat lain. Tapi karena jaksa tidak menyeret mereka, ya tidak bisa dihukum. Ini sangat tidak adil,” ucap Kukun dengan nada tinggi.

Ia pun membacakan pertimbangan hakim yang nyaris seperti sebuah protes: “Sekalipun ada bukti administratif bahwa anggota DPR lain turut menerima pembayaran yang tidak sah, pengadilan tidak dapat menjatuhkan pidana tambahan kepada pihak yang tidak dihadapkan di persidangan.”

Baca Juga:Hari ke-11 Pencarian, 67 Jenazah Korban Longsor Pasirlangu TeridentifikasiLangkah Tua Emak Eti, Rezeki dari Gorengan

Kalimat ini, bagi Kukun, adalah amunisi kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka kembali kasus ini secara lebih luas dan adil. Ia berharap agar Kejaksaan Negeri Banjar menindaklanjuti pertimbangan hakim tersebut, menggali peran pihak-pihak lain, terutama di eksekutif dan anggota dewan lainnya. (CEP)

0 Komentar