Soroti Kapling Liar dan Ancaman Pergeseran Tanah, Bupati Bogor Tegaskan Penataan Ruang Demi Keselamatan Warga

Soroti Kapling Liar, Bupati Bogor Tegaskan Tata Ruang Demi Keselamatan Lingkungan
Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung ke Kecamatan Sukamakmur, Selasa (3/2/26)/Foto: Diskominfo
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung ke Kecamatan Sukamakmur, Selasa (3/2/2026), untuk meninjau sejumlah titik yang terindikasi mengalami pergeseran tanah dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Kunjungan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan menoleransi aktivitas pembangunan yang mengabaikan aspek keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

Di tengah kekhawatiran masyarakat, kehadiran Bupati Bogor di lokasi terdampak menjadi bukti nyata kehadiran negara sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang wilayah.

Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu

“Hari ini kami melihat langsung kondisi di lapangan. Keselamatan masyarakat adalah yang paling utama. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan membiarkan aktivitas pembangunan yang berpotensi membahayakan warga dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Selain memantau lokasi pergeseran tanah, Rudy Susmanto juga menyoroti maraknya praktik penjualan tanah kapling tanpa perencanaan pembangunan perumahan yang sesuai ketentuan atau dikenal sebagai kapling liar.

Fenomena tersebut banyak ditemukan di wilayah Bogor Timur, serta sejumlah titik di Bogor Selatan dan Bogor Barat.

Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata terkait kepemilikan lahan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan dampak lingkungan jangka panjang.

“Persoalannya bukan sekadar soal kepemilikan tanah. Yang menjadi perhatian kami adalah kepatuhan terhadap tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan. Ini menyangkut masa depan wilayah dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Rudy Susmanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan izin pembangunan perumahan.

Ia memastikan kebijakan daerah sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara proses perizinan pembangunan perumahan.

Baca Juga:Layvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling MenentukanDion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib Bandung

Sebagai tindak lanjut konkret, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menghentikan sementara aktivitas pembangunan di sejumlah titik yang dinilai berisiko.

Perangkat daerah terkait juga diminta segera menginventarisasi seluruh lokasi serupa, khususnya di Kecamatan Sukamakmur, untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Dia mengingatkan bahwa pembangunan perumahan memiliki tahapan dan kewajiban yang tidak dapat diabaikan, mulai dari kesesuaian tata ruang, batas lahan terbangun, hingga kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas pendukung.

“Jika seluruh lahan dijadikan kapling tanpa perencanaan, maka dampak lingkungannya akan sangat besar. Ini yang ingin kami cegah sejak awal,” jelasnya.

0 Komentar