JABAR EKSPRES – Tim advokasi hukum Habib Bahar bin Smith memastikan kliennya siap menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada 4 Februari 2026 di Polres Metro Tangerang Kota.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait agenda pemeriksaan tersebut dan memastikan kesiapan kliennya untuk hadir.
“Informasi yang kami terima, tanggal 4 Februari Habib Bahar akan diundang untuk diperiksa di Polres Tangerang. Habib Bahar siap datang,” ujar Ichwan saat ditemui di Polres Bogor, Senin (2/2/2026).
Baca Juga:Masuki 2026, De Braga by ARTOTEL Perkuat Konsep Hospitality Berkelanjutan dan Ramah KeluargaSDN 035 Soka dan SDN 036 Ujungberung jadi Juara di MilkLife Soccer Challenge Bandung Seri 2 2025 – 2026
Meski demikian, Ichwan menyebut tim kuasa hukum masih melakukan koordinasi internal terkait teknis kehadiran pada tanggal tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan adanya permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Kami masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya. Apakah tanggal 4 itu bisa hadir atau kami akan mengajukan penundaan pemeriksaan,” jelasnya.
Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai TersangkaSebelumnya, pada 1 Februari 2026, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial R yang terjadi pada 21 September 2025 lalu.
Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Tim Bahar bin Smith Laporkan Balik PelaporDi sisi lain, tim advokasi Habib Bahar bin Smith juga melaporkan balik FY ke Polres Bogor atas dugaan penyampaian keterangan palsu. FY diketahui merupakan pelapor dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap suaminya, R, di wilayah Kota Tangerang.
Ichwan menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Polres Bogor pada Senin (2/2/2026), meski nomor laporan polisi masih dalam proses.
“Laporannya sudah diterima, hanya LP-nya belum terbit. Yang kami laporkan adalah pernyataan saudari FY yang mengaku melihat langsung pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar,” ujarnya.
Baca Juga:English 1 Resmi Membuka Center Baru di Bandung SummareconGubernur Ahmad Luthfi Minta Percepat Pemulihan Pascabencana di Pemalang
Menurut Ichwan, keterangan tersebut dinilai tidak masuk akal karena saat kejadian, lokasi jemaah pengajian laki-laki dan perempuan terpisah.
“Tidak memungkinkan istrinya melihat langsung suaminya dipukul, karena jemaah laki-laki dan perempuan dipisah,” katanya.
