Tim Advokasi Pastikan Bahar bin Smith Hadiri Pemeriksaan Mendatang

M Ichwan Tuankotta saat memberikan keterangan di Polres Bogor. Foto: Regi Pratasyah Vasudewa
M Ichwan Tuankotta saat memberikan keterangan di Polres Bogor. Foto: Regi Pratasyah Vasudewa
0 Komentar

Ia menambahkan, FY juga menyampaikan kepada publik bahwa dirinya mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan dugaan penyampaian berita bohong.

“Laporan kami menggunakan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 263 dan 264 KUHP Baru terkait dugaan berita bohong,” pungkas Ichwan.

Laman:

1 2
0 Komentar