Ia menambahkan, FY juga menyampaikan kepada publik bahwa dirinya mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan dugaan penyampaian berita bohong.
“Laporan kami menggunakan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 263 dan 264 KUHP Baru terkait dugaan berita bohong,” pungkas Ichwan.
