Masuk Tahap Penuntutan, 6 Tersangka Kasus Perusakan Kebun Teh Pangalengan Dilimpahkan ke Kejari

Soal Perusakan Kebun Teh Pangalengan, Polisi Lakukan Penyelidikan!
Polresta Bandung bersama Polsek Pangalengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait perusakan tanaman teh di area Perkebunan PTPN I Regional II Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kamis (27/11). Foto dok humas Polresta Bandung
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penanganan kasus pengrusakan Kebun Teh di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, memasuki tahap penuntutan.

Polresta Bandung secara resmi melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bandung pada Kamis (29/1) sekitar pukul 11.20 WIB di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.

Baca Juga:Rutin Konsumsi Alpukat? Khasiatnya Gak Main-main!Sehat dan Berat Badan Stabil, Ini 5 Kebiasaan yang Bantu Metabolisme Bekerja Optimal

Dengan dilaksanakannya Tahap II, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah diserahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Enam orang tersangka berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Keenam tersangka masing-masing berinisial AH, AS, A, US, AS, dan UI. Mereka dijerat Pasal 406 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengrusakan dan perbuatan secara bersama-sama, serta Pasal 521 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Luthfi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari peristiwa pengrusakan yang terjadi pada Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Blok Cisaladah Afdeling Cinyiruan Unit Kertamanah Kebun Malabar, Kecamatan Pangalengan, tepatnya di area Perkebunan Teh PTPN I.

Ia menegaskan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar.

Polresta Bandung, lanjutnya, berkomitmen mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan hingga perkara disidangkan di pengadilan.

Baca Juga:Dari Seremoni ke Keberlanjutan: Menata Ulang Pengabdian Masyarakat Desaibis Bandung Pasteur Hadirkan “Ririungan Ramadhan”, Buka Puasa All You Can Eat dengan Live Music

“Kami memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini akan terus kami kawal sampai tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

0 Komentar