Cegah Jual Beli Lapak, Para Petani Tanaman Hias Bayar Rp100 Ribu per Tahun 

Cegah Jual Beli Lapak, Para Petani Tanaman Hias Bayar Rp100 Ribu per Tahun 
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat melihat tanaman di Pasar Petanu Garuda, pada Jumat (30/1/2026). Foto: Regi Pratasyah Vasudewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan, para petani tanaman hias dan buah yang berjualan di Pasar Petani Garuda harus membayar Rp 100 Ribu per tahun.

Ia menutur, pembayaran tersebut sebagai pelengkap administrasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan para petani.

“Kemarin disepakati per tahun 100 Ribu rupiah,” tutur Rudy di Pasar Petani Garuda, Cibinong, pada Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:Longsor TPT di Bondongan Bogor Selatan, Seorang Warga Meninggal DuniaDukung Pencairan Tepat Waktu, DPMD Kabupaten Bogor Ingatkan Batas Pengajuan Proposal Bankeu

Dia menjelaskan, penerapan pembayaran tersebut untuk melakukan pencegahan jual beli lapak kepada pihak lainnya. Dikhawatirkan digunakan tidak untuk peruntukannya.

Para pedagang tersebut, lanjutnya, sudah terdata oleh pihak Pemkab Bogor serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun). “Jadi kenapa harus diterapkan seperti itu? Supaya tidak terjadi jual-beli lapak kepada pihak-pihak lain. Supaya siapapun yang menempati tempat ini, maka semuanya terdata oleh pemerintah Kabupaten Bogor, terutama di Distanhorbun,” jelas dia.

Adapun, Rudy menyatakan, pembangunan Pasar Petani Garuda masih menyentuh sekitar 50 persen proses pembangunan.

Pembangunan infrastruktur penunjang di Pasar Petani Garuda akan dilanjutkan pada 2026 ini.

“Infrastruktur penunjang baik lapak-lapak juga belum terbangun sepenuhnya dan akan kita lanjutkan di tahun 2026,” pungkasnya. (Reg).

0 Komentar