PKL Jalan Pedati hingga Jalan Bata Diminta Segera Relokasi Jelang Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor

Kawasan Jalan Pedati, Kecamatan Bogor Tengah yang akan digunakan untuk antrean truk pengambilan puing serta al
Kawasan Jalan Pedati, Kecamatan Bogor Tengah yang akan digunakan untuk antrean truk pengambilan puing serta alat berat dalam proses pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor, khususnya di Jalan Pedati, Kecamatan Bogor Tengah, akan segera ditertibkan. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan proyek pembongkaran gedung utama Pasar dan Plaza Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan para PKL di sepanjang Jalan Pedati, Jalan Roda, hingga Jalan Bata diminta segera menghentikan aktivitas jual beli dan melakukan relokasi. Pasalnya, kawasan tersebut akan difungsikan sebagai area antrean kendaraan berat dan alat berat selama proses pembongkaran berlangsung.

“Jalan Pedati nantinya digunakan sebagai antrean truk pengangkut puing dan alat berat. Demi kelancaran dan keselamatan, area ini harus dikosongkan dari aktivitas perdagangan,” ujar Dedie, Senin (26/1/2026).

Baca Juga:Awal 2026, BULOG Kancab Bandung Gencarkan Penyerapan GKP di Sentra Produksi Padi SumedangBrother Chang Dibuka di Bandung, Perpaduan Cita Rasa Asia dan Kisah Inspiratif

Ia menjelaskan, penertiban juga akan dilakukan di Jalan Roda dan Jalan Bata. Seluruh pedagang di kawasan tersebut diminta segera pindah demi menjaga keamanan selama proses pembongkaran bangunan utama.

“Faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama. Pembongkaran belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena masih ada aktivitas pedagang. Area harus benar-benar steril,” tegasnya.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan lokasi relokasi bagi PKL terdampak, yakni di Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari, Kecamatan Bogor Selatan.

“Kami persilakan para pedagang untuk segera menempati Pasar Sukasari atau Jambu Dua agar aktivitas usaha tetap berjalan,” katanya.

Sementara itu, proses pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor saat ini masih dilakukan secara bertahap dan terbatas pada pekerjaan minor, seperti pembongkaran instalasi mekanikal dan elektrikal, atap bangunan, serta rolling door.

Adapun pembongkaran bangunan utama belum dapat dilakukan sepenuhnya karena perizinan masih dalam proses pengurusan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Saya sudah meminta agar perizinan dipercepat. Untuk pekerjaan minor sudah bisa dilakukan sambil menunggu izin utama,” ucap Dedie.

Baca Juga:Belanja di Ciwalk Makin Seru, Banyak Hadiah dan Promo RomantisIni 4 Jenis Olahraga Ringan, Tubuh Makin Sehat!

Diketahui, pelaksana proyek pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor telah ditetapkan, yakni PT Tami Raya Abadi, dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Proses pembongkaran keseluruhan ditargetkan rampung dalam waktu lima hingga enam bulan ke depan.

0 Komentar