Fiqrotul juga memberikan penjelasan penting mengenai pembiayaan untuk kasus kecelakaan. “Perlu dipahami bahwa kasus kecelakaan lalu lintas atau sejenisnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penanganan pasien tersebut menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu membawa korban kecelakaan ke IGD PMC untuk pertolongan pertama, namun harus menyiapkan dokumen pendukung. “Silakan bawa pasien ke IGD kami, kami akan tangani dengan cepat. Namun, keluarga wajib melampirkan kronologi kejadian yang jelas dan laporan resmi dari kepolisian untuk keperluan administrasi Jasa Raharja,” pungkasnya.
Kehadiran layanan ortopedi di RS Banjar Patroman Medical Center ini tidak hanya sekadar menambah jumlah poliklinik, tetapi merupakan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di wilayah Priangan Timur.
Baca Juga:Pemerataan Industri Jamu Jadi Fokus, Komisi VII Dorong UMKM Daerah Naik KelasMagang Nasional Dinilai Perkuat Kesiapan SDM Masuk Dunia Kerja
“Dengan fasilitas bedah yang memadai dan tenaga spesialis yang kompeten serta dedikatif, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kota lain untuk menangani masalah ortopedi yang umum hingga kompleks,” ujarnya. (CEP)
