Angkot Tua di Bogor Boleh Beroperasi Sementara, Tapi Dengan Syarat!

Ilustrasi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor
Ilustrasi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor/ Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan kelonggaran sementara bagi angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis di atas 20 tahun untuk tetap dapat beroperasi di jalan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan sembari menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum lanjutan yang saat ini masih dalam proses pembentukan bersama berbagai pihak, termasuk perwakilan sopir dan pengemudi angkot.

“Ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemkot Bogor dengan sopir dan pemilik angkot usai adanya unjuk rasa pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu, sambil menunggu Perwali terbit. Namun, tentunya ada ketentuan yang wajib dipenuhi,” ujar Jenal, dikutip Minggu (25/1/2026).

Baca Juga:DPRD KBB Fraksi PDI Perjuangan Kawal MBG Agar Berkualitas dan Tepat SasaranKritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman Bersuara

Jenal menjelaskan, kelonggaran tersebut diberikan dengan sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh para pengemudi angkot, meski masih bersifat komitmen lisan.

Ia menegaskan, Pemkot Bogor memberikan syarat kepada seluruh sopir maupun pengemudi angkot agar selalu mematuhi peraturan berkendara serta menjaga sikap dan memberikan kenyamanan penumpang selama memberikan pelayanan.

“Tidak merokok, tidak ngetem sembarangan, tidak mengemudi ugal-ugalan, serta menjaga attitude sebagai pengemudi. Mudah-mudahan ini bisa dipatuhi,” katanya.

Menurut Jenal, komitmen tersebut penting agar masyarakat tetap merasa nyaman dan aman menggunakan angkutan umum, khususnya angkot yang saat ini masih beroperasi meski telah berusia tua.

Ia juga menyampaikan, Pemkot Bogor bersama Dinas Perhubungan (Dishub) tetap akan melakukan penilangan jika ditemukan angkot berusia tua yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, meskipun razia terhadap angkot di atas usia teknis dihentikan sementara.

“Untuk razia khusus angkot di atas usia teknis memang dihentikan sementara. Namun, untuk pelanggaran seperti SIM dan STNK, itu sudah lumrah. Pengendara pribadi pun jika tidak lengkap tentu akan ditilang,” ucapnya.

Adapun para sopir dan pengemudi angkot di Kota Bogor, kata Jenal, menyatakan siap berkomitmen untuk mematuhi syarat yang diberikan oleh Pemkot Bogor.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

Ia pun berharap kebijakan ini dapat benar-benar dijalankan agar seluruh warga Kota Bogor, khususnya penumpang angkot, dapat merasa lebih nyaman.

0 Komentar