“Semua mengaku siap berkomitmen. Sebagai pengemudi angkot tentu mereka harus menjaga sikap selama di jalan. Harapannya warga Kota Bogor tetap nyaman selama berkendara,” tuturnya.
Sebagai informasi, Pemkot Bogor telah memberlakukan penghapusan dan pelarangan operasional angkot berusia di atas 20 tahun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 sejak 1 Januari 2026.
Namun, kebijakan tersebut kini dilonggarkan sementara sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
