JABAR EKSPRES – Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bogor mengeluhkan kebijakan larangan berhenti menunggu penumpang atau ngetem. Mereka menilai aturan tersebut menyulitkan dalam mencari penumpang, terutama di tengah ketatnya persaingan dengan transportasi daring.
Sopir angkot trayek 02 Sukasari–Terminal Bubulak, Sutanda (47), mengatakan larangan ngetem membuat pendapatannya semakin menurun. Menurutnya, ngetem menjadi salah satu cara bertahan agar tetap memperoleh penumpang.
“Kalau angkot enggak ngetem, repot cari penumpang. Sekarang saingannya banyak, ada transportasi online. Saya muter-muter dari siang sampai sore cuma dapat dua penumpang. Bensin sudah habis, kalau enggak dikasih ngetem makin susah,” ujar Sutanda saat ditemui di Jalan Mayor Oking, Sabtu (24/1/2026).
Baca Juga:Brother Chang Dibuka di Bandung, Perpaduan Cita Rasa Asia dan Kisah InspiratifBelanja di Ciwalk Makin Seru, Banyak Hadiah dan Promo Romantis
Ia menjelaskan, lokasi pengeteman di Jalan Mayor Oking merupakan area yang telah disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Penataan tersebut bertujuan agar sopir angkot tidak lagi ngetem di Jalan Kapten Muslihat yang kerap menimbulkan kemacetan.
“Di sini kan memang sudah disediakan tempat ngetem. Kalau enggak ada tempat seperti ini, penghasilan habis buat bensin, bahkan kadang harus nombok buat setoran,” katanya.
Sutanda menambahkan, selama perjalanan di jalur trayek, dirinya tidak melakukan pengeteman. Ia hanya menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang lintasan sesuai permintaan.
“Kalau di jalan enggak ngetem, cuma lintasan saja. Kalau ada yang mau naik, kita berhenti,” jelasnya.
Keluhan serupa disampaikan sopir angkot lainnya, Sudarma (61). Ia mengaku kesulitan mencari penumpang jika tidak diperbolehkan ngetem, meskipun Dishub telah menyiapkan lokasi khusus.
“Kalau enggak ngetem memang repot. Sebenarnya ngetem boleh, tapi di tempat yang sudah disediakan seperti ini,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa angkot lama masih diperbolehkan beroperasi. Namun, sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali), para sopir diminta mematuhi aturan, termasuk larangan merokok di dalam angkot dan ngetem di sembarang tempat.
