JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik.
Selama tiga hari berturut-turut, Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban terhadap homeless, manusia gerobak, dan tunawisma yang menempati fasilitas umum secara tidak semestinya.
Penertiban tersebut menyasar sejumlah titik strategis yang kerap dijadikan tempat tinggal sementara, mulai dari bangunan kosong, trotoar, taman kota, hingga kawasan jalan protokol. Kawasan Asia Afrika, Braga, Taman Maluku, serta beberapa taman dan trotoar lainnya menjadi fokus utama kegiatan.
Baca Juga:DPRD KBB Fraksi PDI Perjuangan Kawal MBG Agar Berkualitas dan Tepat SasaranKritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman Bersuara
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan ruang publik.
Menurutnya, ruang publik tidak diperuntukkan sebagai tempat tinggal, sehingga penertiban harus dilakukan demi menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat.
“Alhamdulillah, selama kegiatan kemarin kami berhasil menertibkan homeless, manusia gerobak, dan tunawisma yang menetap di bangunan kosong, trotoar, serta ruang publik lainnya,” ujar Bambang, Jumat, (23/1).
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Sejumlah perangkat daerah dilibatkan, di antaranya Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung yang menangani proses penjangkauan dan pendataan, serta Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) yang membantu pembersihan lokasi pascapenertiban.
“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar berkat kolaborasi lintas dinas. Dinsos melakukan penanganan sosial, sementara Diskar membantu pembersihan area. Saat ini seluruh lokasi yang ditertibkan sudah dalam kondisi bersih dan aman,” katanya.
Bambang menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai aturan. Aktivitas menetap di ruang publik tidak dibenarkan, sehingga pelanggaran tetap harus ditindak meskipun pendekatannya mengedepankan aspek kemanusiaan.
Dari hasil penjangkauan selama tiga hari, petugas mencatat sebanyak 77 orang terjaring. Operasi dilakukan sejak dini hari hingga pagi hari, waktu yang dinilai paling efektif untuk menjangkau para tunawisma yang beraktivitas atau beristirahat di ruang terbuka.
Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota
Ke depan, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi ruang publik, tetapi juga mendorong penanganan sosial yang lebih komprehensif bagi para tunawisma agar tidak kembali ke jalanan. (Dam)
