Krisis Kepala Sekolah di Bandung Barat, Jabatan Tak Lagi Jadi Incaran Guru

Seorang guru tengah memberikan materi pelajaran kepada siswa-siswi di ruang kelas. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Seorang guru tengah memberikan materi pelajaran kepada siswa-siswi di ruang kelas. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Fenomena krisis kepala sekolah kian mengemuka di berbagai daerah. Jabatan yang dahulu menjadi puncak karier sekaligus simbol prestasi profesional bagi guru, kini justru sepi peminat.

Tak sedikit pendidik yang enggan menduduki posisi tersebut dengan beragam pertimbangan.

Di Kabupaten Bandung Barat (KBB), persoalan ini tampak nyata. Berdasarkan data Dinas Pendidikan setempat, sedikitnya 271 sekolah belum memiliki kepala sekolah definitif, terdiri atas 260 sekolah dasar (SD) dan 11 sekolah menengah pertama (SMP). Kekosongan tersebut sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt) demi menjaga keberlangsungan operasional sekolah.

Baca Juga:DPRD KBB Fraksi PDI Perjuangan Kawal MBG Agar Berkualitas dan Tepat SasaranKritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman Bersuara

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerhati Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Dadan A Sapardan, menilai fenomena ini sebagai dampak dari semakin kompleksnya beban dan tingginya risiko jabatan kepala sekolah, sementara kepastian karier justru kian menurun.

“Dulu kepala sekolah itu posisi prestisius, bahkan sering diperebutkan. Sekarang kondisinya terbalik. Banyak guru memilih menghindar karena tanggung jawabnya berat, risikonya tinggi, dan masa depannya tidak pasti,” ujar Dadan saat dihubungi, baru-baru ini.

Diskursus pendidikan, kata Dadan, memang tak pernah berhenti. Beragam kritik dan kajian terus bermunculan, mulai dari persoalan akses hingga kualitas pendidikan nasional pasca penerapan berbagai kebijakan.

Dalam konteks tersebut, kepala sekolah sejatinya memegang peran sentral sebagai pengambil kebijakan strategis di tingkat satuan pendidikan.

Menurutnya, kepala sekolah bukan sekadar administrator, melainkan penggerak utama ekosistem sekolah.

“Kepala sekolah itu arranger. Ia mengelola sumber daya manusia, anggaran, sarana, dan budaya sekolah agar selaras dengan visi pendidikan. Kalau posisi ini kosong atau diisi setengah hati, dampaknya langsung terasa,” katanya.

Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, kepala sekolah didefinisikan sebagai guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan, mulai dari TK hingga SMA, termasuk sekolah luar biasa serta sekolah Indonesia di luar negeri.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

Namun, realitas di lapangan menunjukkan ratusan satuan pendidikan masih mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah. Kondisi ini, menurut Dadan, tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan hampir merata di berbagai daerah.

0 Komentar