JABAR EKSPRES – Aksi unjuk rasa ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) di depan Balai Kota Bogor sempat memanas dan melumpuhkan arus lalu lintas.
Namun, ketegangan itu akhirnya mencair setelah tercapai kesepakatan antara perwakilan sopir dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Kamis (22/1/2026).
Sejak siang hari, massa aksi memadati kawasan Balai Kota dan menutup total Jalan Ir. H. Djuanda. Blokade tersebut menyebabkan kemacetan panjang di pusat kota.
Baca Juga:DPRD KBB Fraksi PDI Perjuangan Kawal MBG Agar Berkualitas dan Tepat SasaranKritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman Bersuara
Aparat kepolisian yang berjaga berupaya meredam situasi dengan pendekatan persuasif agar kondisi tidak semakin memburuk.
Setelah beberapa waktu, arus lalu lintas mulai dibuka secara terbatas dengan sistem satu lajur bergantian. Di saat bersamaan, perwakilan sopir dan pemilik angkot diajak masuk ke Balai Kota untuk melakukan pertemuan tertutup dengan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Dalam pertemuan tersebut, para sopir menyampaikan sejumlah keberatan terhadap rencana kebijakan peremajaan dan penghapusan angkot.
Mereka meminta agar kebijakan tersebut ditunda setidaknya lima tahun ke depan. Selain itu, mereka mengusulkan agar kendaraan angkot yang belum berusia 20 tahun tetap diperbolehkan beroperasi.
Para pengemudi juga menuntut agar angkot tetap dapat beroperasi selama proses peremajaan belum berjalan, serta meminta dilibatkan secara langsung dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi dasar kebijakan tersebut.
Isu lain yang turut disoroti adalah rencana pengurangan jumlah angkot (reduksi) dan pengalihan trayek (rerouting) yang dinilai berpengaruh besar terhadap mata pencaharian sopir.
Usai pertemuan, Jenal Mutaqin keluar menemui massa dan menyampaikan hasil kesepakatan secara terbuka. Ia menegaskan bahwa Pemkot Bogor belum akan memberlakukan kebijakan penghapusan maupun peremajaan angkot sebelum Perwali rampung disusun.
Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota
“Proses penghapusan dan peremajaan akan dilakukan setelah Perwali selesai. Perwalinya belum dibahas dan akan kita bahas dengan melibatkan perwakilan dari teman-teman pengemudi,” kata Jenal di halaman Gedung Balai Kota Bogor kepada massa aksi.
Ia juga memastikan bahwa selama proses penyusunan regulasi tersebut, razia terhadap angkot berusia di atas 20 tahun akan dihentikan sementara. Kebijakan ini, menurut Jenal, merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
