JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memastikan kawasan trotoar di Jalan Mayor Oking, sekitar Stasiun Bogor, kini telah steril dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Bogor, Surya Darma, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penjagaan dan pengawasan dengan ketat di lapangan pascapenertiban terhadap PKL di kawasan tersebut.
“Sejak hari Senin sampai hari Rabu ini kawasan Jalan Mayor Oking sekitar Stasiun Bogor sudah steril dari PKL. Kami masih terus melakukan penjagaan di lokasi dengan penugasan personel dari pagi hingga malam hari,” ujar Surya saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga:Ini 4 Jenis Olahraga Ringan, Tubuh Makin Sehat!Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional Pendidikan
Surya menjelaskan, sterilisasi trotoar di Jalan Mayor Oking dari aktivitas PKL dilakukan guna mengembalikan fungsi trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sekaligus menjaga ketertiban umum dan meminimalisasi kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan stasiun.
Ia menyebut, sekitar 94 PKL yang mayoritas merupakan pedagang kuliner dengan menggunakan gerobak dorong telah bersikap kooperatif dan tidak lagi berjualan di kawasan yang tidak diperuntukkan tersebut.
“Sebelum sterilisasi kawasan dan penertiban PKL, kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi beberapa hari sebelumnya. Sekitar 80 persen PKL mengikuti dan memindahkan sendiri gerobaknya, sehingga tidak lagi berjualan dan kawasan tersebut kembali sesuai dengan fungsinya,” jelasnya.
Meski demikian, Surya pun menegaskan bahwa Satpol PP Kota Bogor tidak akan mentoleransi pelanggaran yang kembali terjadi di kemudian hari.
Jika masih ditemukan PKL yang nekat berjualan, penindakan nantinya akan langsung dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
“Kalau masih ada yang ngeyel ke depannya, kami langsung ambil tindakan. Tidak ada lagi sosialisasi. Sebelumnya kami juga mengamankan sekitar tiga gerobak dan empat barang lainnya karena masih ada yang nekat berjualan dan saat ini masih dalam proses penanganan sesuai aturan,” katanya.
Terkait mekanisme hukuman, Surya menuturkan Satpol PP Kota Bogor akan mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) Nomor 11 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan ketertiban umum.
