JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Antam kembali menjadi sorotan investor pada hari ini, Rabu, 21 Januari 2026. Berdasarkan pantauan terbaru di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per pukul 05.00 WIB tercatat berada di level Rp2.737.000 per gram.
Harga tersebut masih bertahan di posisi yang sama seperti penutupan perdagangan Selasa (20/1/2026). Meski demikian, sehari sebelumnya emas Antam sempat mengalami kenaikan cukup signifikan sebesar Rp32.000 per gram, dari harga Rp2.705.000 menjadi Rp2.737.000 per gram.
Perlu diketahui, pembaruan resmi harga emas Antam biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu pada pembaruan terakhir kemarin.
Baca Juga:Viral Kapan Terjadi Listrik dan Internet Mati Total Selama 7 Hari di Indonesia?Ini Tampilan Baru Yamaha Mio 2026 yang Keren Parah dan Makin Gahar
Emas batangan Antam tersedia dalam beragam ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Pilihan ukuran yang beragam ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat maupun investor untuk menyesuaikan pembelian emas dengan kebutuhan serta kemampuan finansial masing-masing.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Rabu 21 Januari 2026, per pukul 05.00 WIB:
- Emas 0,5 gram: Rp1.418.500
- Emas 1 gram: Rp2.737.000
- Emas 2 gram: Rp5.414.000
- Emas 3 gram: Rp8.096.000
- Emas 5 gram: Rp13.460.000
- Emas 10 gram: Rp26.865.000
- Emas 25 gram: Rp67.037.000
- Emas 50 gram: Rp133.995.000
- Emas 100 gram: Rp267.912.000
- Emas 250 gram: Rp669.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.338.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.667.600.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan resmi dan kondisi pasar emas global.
Selain harga, calon pembeli juga perlu memahami aturan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan Antam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dan penjualan kembali emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.
Pajak penjualan kembali (buyback):
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta:
- 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP
- 3 persen bagi penjual tanpa NPWP
Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan.
