Aldi menyebut jika saat ini pelaku telah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, serta pasal lain terkait penganiayaan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” ujar Aldi.
Baca Juga:Ini 4 Jenis Olahraga Ringan, Tubuh Makin Sehat!Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional Pendidikan
Sementara itu, polisi menyatakan pelaku sementara diduga bertindak seorang diri, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta motif tambahan di balik pembunuhan tersebut.
