Forum Dago Elos Tagih Tindak Lanjut Kasus Mafia Tanah ke Polda dan BPN Jabar

Warga yang tergabung dalam Forum Dago Melawan membawa poster saat mendatangi Kantor Agraria dan Pertanahan
Warga yang tergabung dalam Forum Dago Melawan membawa poster saat mendatangi Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Jawa Barat perihal konflik agraria di permukiman Dago Elos, Kota Bandung, Selasa (20/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Forum Dago Elos Melawan menagih komitmen aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, dalam penanganan dugaan mafia tanah di kawasan Dago Elos, Bandung.

Penagihan itu disampaikan dalam audiensi terpisah dengan Polda Jawa Barat dan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat, Selasa (20/1).

Koordinator Forum Dago Elos Melawan, Angga, mengatakan audiensi dengan BPN Jawa Barat berlangsung lancar. Dalam pertemuan itu, warga kembali menyuarakan tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

“Audiensi di BPN tadi berjalan cukup lancar. Yang pertama kita memang menyuarakan apa yang kita juga suarakan tempo hari di Kementerian ATR/BPN,” kata Angga kepada wartawan usai audiensi.

Forum menyoroti dua isu utama. Pertama, tindak lanjut kerja Satuan Tugas Anti Mafia Tanah dalam kasus Dago Elos. Kedua, langkah pemerintah jika putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung menguntungkan atau justru merugikan warga.

Menurut Angga, pihak BPN menegaskan bahwa penindakan mafia tanah sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, meski tetap berada dalam koordinasi Satgas Anti Mafia Tanah. Adapun terkait hasil PK, BPN Jawa Barat menyatakan kesiapan mengawal langkah teknis jika warga menang.

“Ketika masyarakat menang, ATR/BPN wilayah Jabar akan mengasistensi ATR/BPN Kota Bandung untuk melakukan persiapan pendaftaran atas tanah. Dan kemungkinan besar akan dilakukan dalam Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujarnya.

Jika putusan pengadilan berlawanan dengan kepentingan warga, Angga menyebut BPN menyatakan masih memiliki sejumlah opsi dari sisi kementerian, meski belum dirinci. “Mereka menyampaikan masih banyak cara-cara yang kemungkinan akan dilakukan dari aspek kementerian,” kata dia.

Sementara itu, dalam audiensi dengan Polda Jawa Barat, Forum Dago Elos menagih janji pengembangan penyidikan kasus mafia tanah yang sebelumnya disampaikan kepolisian. Angga menyebut ada dua dasar utama tuntutan warga.

“Yang pertama adalah janji dari Polda sendiri bahwa warga tidak perlu melapor karena menjadi tugas dan tanggung jawab Polda untuk melakukan pengembangan penyidikan,” ujarnya.

0 Komentar