PKL Bandel Terancam Dibongkar Paksa, Satpol PP Sumedang Perketat Patroli di Kawasan Kahatex

Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang ketika melakukan pemantauan sekaligus memberikan pemberitahuan k
Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang ketika melakukan pemantauan sekaligus memberikan pemberitahuan kepada PKL terkait aturan di ruas jalur nasional Jalan Raya Bandung-Garut, wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar gerbang 1, 2, dan 6 pabrik tekstil PT Kahatex, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Bandung–Garut, wilayah Kecamatan Jatinangor–Cimanggung, Kabupaten Sumedang, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang telah melakukan penertiban, sejumlah PKL masih nekat berjualan di lokasi tersebut. Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres, para pedagang kini tidak lagi menggunakan lapak permanen, melainkan memanfaatkan gerobak beroda agar mudah berpindah tempat dan menyesuaikan waktu bubaran karyawan pabrik.

Tak hanya itu, aktivitas PKL juga mulai meluas hingga ke seberang kawasan pabrik PT Kahatex, tepatnya di wilayah Kabupaten Bandung, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan lintas wilayah.

Baca Juga:Wali Kota Dedie Tekankan Pembuangan Puing Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor Harus Rapi dan Tertib Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Syarif Effendi Badar, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Tindakan tegas dilakukan setelah kami melayangkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap, yakni SP 1 pada 27 November 2025, SP 2 pada 2 Desember 2025, dan SP 3 pada 22 Desember 2025,” ujar Syarif saat dikonfirmasi Jabar Ekspres melalui sambungan seluler, Jumat (16/1).

Ia menjelaskan, SP 3 sempat direspons para PKL dengan permintaan kebijakan agar diperbolehkan berjualan pada jam keluar-masuk karyawan pabrik. Namun, Satpol PP tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

Selain penerbitan surat peringatan, pihaknya juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan tertanggal 12 Januari 2026 sebagai langkah lanjutan menuju penindakan tegas.

“Surat pemberitahuan ini kami koordinasikan dengan Bidang Tibum sebagai dasar untuk langkah selanjutnya, yaitu pembongkaran lapak oleh petugas,” jelasnya.

Ke depan, Satpol PP Kabupaten Sumedang akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan PKL liar. Selain patroli rutin, petugas juga akan ditempatkan di lokasi tertentu untuk mencegah kembali menjamurnya PKL.

“Fokus pengamanan berada di area pintu 2 dan pintu 6 PT Kahatex, serta kawasan antara Jatos dan Griya Jatinangor,” pungkas Syarif. (Bas)

0 Komentar