JABAR EKSPRES– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 17 bangunan liar yang berdiri di Jalan HR Lukman, tepat di belakang Pasar Cibinong, pada Rabu (14/1/2026).
Pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut menempati tanah negara dan ruang milik jalan selama bertahun-tahun.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengatakan penertiban telah dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk melalui pemberian surat peringatan kepada pemilik bangunan.
Baca Juga:Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Rekomendasi 6 Minuman, Jaga Gula Darah Tetap Stabil
“Bangunan liar ini berdiri di ruang milik jalan atau di atas tanah milik negara,” jelas Rhama.
Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri dalam tenggat waktu 7×24 jam sebelum petugas turun ke lapangan. Beberapa pemilik pun menanggapi dengan baik dan membongkar bangunannya sendiri.
Setelah penertiban, Satpol PP Kabupaten Bogor menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang terdampak. Para pedagang akan diarahkan untuk berjualan di Pasar Cikema sebagai lokasi resmi pengganti.
“Ini merupakan langkah relokasi. Bagi pedagang yang ingin berjualan, kami arahkan ke Cikema. Intinya, karena melanggar, bangunan ini harus segera ditertibkan,” pungkas Rhama.
