JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara proses pengolahan sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di fasilitas PT Aspex Kumbong, Kecamatan Cileungsi.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, usai melakukan peninjauan lapangan dan diskusi dengan pihak terkait di lokasi, Senin (12/1/2026).
“Melalui hasil peninjauan lapangan dan diskusi yang kami lakukan, kami menyatakan bahwa proses pembuangan maupun pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke PT Aspex Kumbong untuk sementara dihentikan,” ujar Teuku, Senin sore.
Baca Juga:Rekomendasi 6 Minuman, Jaga Gula Darah Tetap Stabil5 Rutinitas Sehat di Usia 50, Bantu Tetap Kuat hingga Usia 80 Tahun
Ia menjelaskan, penghentian dilakukan karena PT Aspex Kumbong belum mengantongi izin untuk mengolah sampah domestik atau sampah rumah tangga, meskipun perusahaan tersebut telah memiliki sejumlah izin usaha lainnya.
“Aspex Kumbong sudah memiliki beberapa izin, di antaranya izin industri kertas tisu, industri kertas atau papan kertas lainnya, industri kertas dan papan kertas bergelombang, izin real estate, serta izin pengolahan limbah B3 menggunakan insinerator. Namun, satu izin yang belum dimiliki adalah izin usaha pengelolaan limbah domestik atau sampah rumah tangga,” jelasnya.
Teuku menegaskan, penghentian pengolahan sampah Pemkot Tangsel tersebut berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Kegiatan baru dapat dilanjutkan apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi dan Pemkot Tangsel melakukan koordinasi resmi dengan Pemkab Bogor.
“Tidak ada batas waktu. Sepanjang pihak perusahaan cepat mengurus perizinannya dan ada koordinasi resmi. Selama itu belum dilakukan, maka penghentian ini akan tetap diberlakukan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Tangerang Selatan membuang sampah ke wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan volume diperkirakan mencapai 200 ton per hari untuk dikelola oleh PT Aspex Kumbong. (Reg)
