Digaji Jutaan Rupiah, 4 Operator Call Center Judi Online Ditangkap di Cimahi

Empat Tersangka Customer Service Judi Online saat Diamankan Polres Cimahi (mong)
Empat Tersangka Customer Service Judi Online saat Diamankan Polres Cimahi (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengungkap praktik operasional pusat layanan pelanggan (customer service/CS) untuk jaringan judi online yang dijalankan dari sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Pengungkapan ini menandai kembali menguatnya modus kejahatan judi online yang tak lagi beroperasi secara individual, melainkan terorganisasi layaknya perusahaan formal.

Penggerebekan dilakukan oleh gabungan tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Narkoba Polres Cimahi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga berperan sebagai operator layanan pelanggan untuk enam dari tujuh situs judi online yang dikelola dari tempat itu.

Baca Juga:Rekomendasi 6 Minuman, Jaga Gula Darah Tetap Stabil5 Rutinitas Sehat di Usia 50, Bantu Tetap Kuat hingga Usia 80 Tahun

Keempat tersangka masing-masing berinisial Fajar Nurmansyah (FN), Muhammad Arman Priyatna (MAP), Reza Maulana Fadli (RF), dan Aditya Fajar (AF).

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari penyelidikan awal terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi yang terpantau minim interaksi dengan lingkungan sekitar.

“Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba mendatangi lokasi yang aktivitasnya tertutup. Saat dilakukan penindakan, kami menemukan empat unit CPU dan enam monitor yang digunakan sebagai sarana kerja para tersangka,” ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui menjalankan fungsi layaknya customer service profesional. Mereka bertugas menerima keluhan pengguna, memberikan akses ke situs judi online, hingga membantu proses pengisian saldo (top up) bagi para pemain.

“Dari keterangan yang kami peroleh, masing-masing tersangka menerima gaji tetap sebesar Rp5,2 juta per bulan,” kata Niko.

Yang menarik perhatian penyidik, lanjut Niko, adalah ditemukannya dokumen kontrak kerja yang mengindikasikan adanya struktur manajemen di balik operasional tersebut.

Polisi mengamankan surat kontrak kerja yang mencantumkan nama perusahaan Webfront Support Management Incorporation.

Baca Juga:Lapas Banjar Darurat Dokter, Pemkot Siapkan Bantuan SementaraPemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov Jabar

“Kami memiliki bukti kontrak kerja dan penugasan, salah satunya atas nama tersangka MAP. Saat ini pengembangan masih terus dilakukan untuk menelusuri peran dan keberadaan perusahaan tersebut,” jelasnya.

Selain aktivitas perjudian daring, polisi juga menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urin terhadap salah satu tersangka menunjukkan reaksi positif methamphetamine dan benzodiazepine.

0 Komentar