JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal KBB, Pupung (29), yang meninggal dunia di Arab Saudi tidak dapat dipulangkan ke Indonesia.
Keputusan tersebut diambil karena almarhum berangkat secara unprosedural dan tidak ada anggaran pemulangan jenazah.
“Untuk jenazah atas nama Pupung belum bisa dipulangkan berdasarkan info dari BP3MI yang sudah berkordinasi dengan KJRI Jeddah,” kata Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Dewi Andani saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Baca Juga:Tragis! Pekerja Migran Asal Bandung Barat Meninggal Saat Berusaha Melarikan Diri di Arab SaudiSebagai Pejuang Devisa, Mentri P2MI Sebut Kontribusi Pekerja Migran Kunci Menuju Indonesia Emas
Diberitakan sebelumnya, Pupung dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi setelah terjatuh dari lantai dua sebuah gedung tempat ia bekerja. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Desember 2025 saat korban diduga berupaya melarikan diri karena tidak kunjung menerima upah dari majikannya.
Usai terjatuh, korban sempat mendapat pertolongan dari sesama Warga Negara Indonesia (WNI) dan dilarikan ke rumah sakit. Namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dewi menjelaskan, sebelum meninggal dunia korban sempat dipindahkan ke Madinah untuk menjalani proses pemulangan ke Indonesia. Namun rencana tersebut tertunda karena kondisi kesehatan korban semakin memburuk.
“Korban sempat dibawa ke Madinah untuk proses pemulangan, tetapi harus kembali dirawat di rumah sakit. Hingga akhirnya meninggal dunia sebelum sempat dipulangkan ke tanah air,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran Disnakertrans KBB, Pupung diketahui berangkat ke Arab Saudi sejak 2022 dan bekerja sebagai PMI tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, lanjut Dewi telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) atau Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menindaklanjuti permintaan keluarga terkait pemulangan jenazah.
“Namun karena faktor Belum tersedianya anggaran serta almarhum berangkat secara unprosedural jadi tidak ada perusahaan yang bertanggungjawab memulangkan,” jelasnya.
Baca Juga:Dongkrak Kesiapan Masyarakat yang Bekerja ke Luar Negeri, Pemerintah Padukan Kelas Migran dan Sekolah RakyatPastikan Perlindungan Pekerja Migran, Menperin Sebut PMI Bagian dari Kekuatan Ekonomi
Dewi berharap pihak keluarga dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
