HGB Rusun Sarijadi Mandek, DPRD Bandung Menunggu Kewenangan Pusat

Ilustrasi: Suasana gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Bandung
Ilustrasi: Suasana gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Bandung, Sabtu (10/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Menurut Erick, audiensi yang digelar DPRD hanya membahas kegelisahan warga akibat status hukum rusun yang tidak jelas sejak kontrak HGB berakhir.

“Audiensi kemarin ya hanya bicara masalah ini kan, kan masyarakat itu resah,” ujarnya.

Ia menegaskan ketidakpastian tersebut terjadi karena kewenangan sepenuhnya berada di Perumnas.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

“Karena kan semua tau itu kontraknya sebetulnya sudah habis kan, bahasanya kan sudah habis. Nah mau jadi gimana, mau jadi apa gitu ya belum tahu, karena kan kewenangannya ada di Perumnas lah, Perumnas yang bangun,” kata Erick.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung lainnya, Dudy Himawan, menyatakan persoalan HGB Rusun Sarijadi juga merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dia mengatakan penyelesaian di daerah tidak dapat dilakukan sebelum proses di tingkat pusat diselesaikan.

“Kewenangan ini adalah kewenangan dari pemerintah pusat. Saya lihat saya tanya-tanya sarusan harus selesai dulu di pusat baru kita selesaikan di Pemerintah Kota,” kata Dudy.

Pernyataan DPRD tersebut disampaikan dalam audiensi dengan P3SRS Sarijadi yang meminta DPRD memfasilitasi koordinasi lintas instansi untuk perpanjangan HGB dan penerbitan SLF Rusun Sarijadi.

Ketua P3SRS Sarijadi, Rio Novalta, mengatakan HGB Rusun Sarijadi telah berakhir sejak 2011 dan hingga kini warga masih bergantung pada kebijakan Perumnas sebagai pemegang HGB induk.

“Dari tahun 2011 habis, pak. Buat diperpanjang, kita tidak bisa karena masih ketergantungan dengan Perumnas,” kata Rio.

Dia menyebut kondisi tersebut membuat warga terkatung-katung selama sekitar 15 tahun dan menimbulkan berbagai kerugian administratif. “Akte jual beli tidak bisa, pak, dengan HGB mati,” ujarnya.

0 Komentar