3. Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara juga memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Dalam kebijakan ini, denda dan pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 dihapuskan, namun program ini khusus diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa.
Tujuan utama kebijakan tersebut adalah meringankan beban administrasi generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terkendala kewajiban pajak kendaraan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:
• KTP,
Baca Juga:Viral Pramugari Gadungan Terbang Pakai Seragam Palsu, Semua Demi Tutupi Kebohongan ke KeluargaFilm Indonesia Tayang Januari 2026 Didominasi Horor, Ini 6 Judul Bioskop yang Paling Dinanti Awal Tahun
• STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau melakukan balik nama terlebih dahulu),
• Kartu pelajar atau kartu mahasiswa,
• BPKB.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara berlaku hingga April 2026.
